Beranda Artikel

Pelaksanaan APBN Terhadap Efektifitas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Peningkatan Kinerja Pada Aparatur Sipil Negara

55
0

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang. APBN merupakan instrument yang mengatur pengeluaran dan pendapatan Negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN didefinisikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Prinsip penyusunan APBN memiliki nilai penting yaitu terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan, hemat, efisien, tidak boros, berdaya guna, dan sesuai kebutuhan teknis, mengupayakan semaksimal mungkin untuk membeli produk dalam negeri.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Kementrian/Lembaga memilik Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagai dasar untuk menjalankan atau melaksanakan penggunaan anggaran.

DIPA pada Kementrian/Lembaga terdapat Program sebagai penjabaran kebijakan Kementrian/Lembaga yang berisi 1(satu) atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Kegiatan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bagian dari program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa. Pada DIPA terdapat jenis belanja sebagai klasifikasi ekonomi dalam standar statistic keuangan pemerintah. Salah satu jenis belanja yang terdapat pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yaitu Belanja Perjalanan Dinas.

Prinsip APBN salah satunya adalah terarah dan terkendali serta berdaya guna untuk tercapainya prinsip dalam program anggaran. Efektifitas dan efisiensi anggaran dalam meningkatkan kinerja terkhusus Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diajukan sebagai acuan dalam pelaksanaan anggaran, tidak hanya sebatas mengejar pencapaian realisasi anggaran tetapi harus merujuk pada kualitas pelaksanaan anggaran terhadap kegiatan yang dilakukan. Salah satu yang bisa disebut sebagai program anggaran unggulan yaitu Belanja Perjalanan Dinas, hampir disemua satuan kerja pemerintahan anggaran belanja perjalanan dinas masuk dalam program utama pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap bahwa Perjalanan Dinas dalam negeri atau perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara. Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh pimpinan atau pegawai yang berkaitan dengan tugas pekerjaannya di wilayah dalam dan luar negeri. Tujuan perjalanan dinas adalah bermacam-macam seperti pengawasan, diklat, study banding, konsultasi, pertemuan/rapat.

Komponen biaya perjalanan dinas jabatan dalam negeri dengan kegiatan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 jam mendapatkan transport lokal per hari dengan tarif maksimal sebagaimana diatur dalam PMK tentang Standar Biaya Masukan (SBM). Kegiatan perjalanan dinas dalam kota lebih 8 jam mendapatkan transport dari tempat kedudukan ke tempat tugas PP, uang harian, biaya penginapan, dan uang representasi (khusus eselon II keatas). Sedangkan perjalanan dinas luar kota mendapatkan transport dari tempat kedudukan ke tempat tugas PP, uang harian, biaya penginapan, dan uang representasi (khusus eselon II keatas).

Komponen uang harian adalah uang makan (uang makan pelaksana SPD selama melakukan perjalanan dinas), transport lokal (transport dari tempat penginapan ke tempat tugas PP), dan uang saku (dipergunakan untuk keperluan biaya penunjang dalam menjalankan tugas seperti biaya komunikasi). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK-113/PMK.05/2012 dan Perdirjen Perbendaharan No. PER -22/PB/2013.

Biaya yang timbul dari negara atas kegiatan perjalanan dinas untuk pelaksana perjalanan dinas adalah bentuk hak pelaksana perjalanan sebagai penunjang dalam melaksanakan tugas di tempat tujuan. Biaya perjalanan dinas ini dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Pemerintah dengan tujuan hasil output atau target pelaksanaan perjalanan dinas tercapai dan tepat sasaran.

Perjalanan dinas bisa dilakukan dengan tujuan peningkatan kualitas kinerja aparatur sipil negara sebagai penunjang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Jenis perjalanan dinas yang dimaksud adalah Diklat atau study banding yang bisa dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara. Perjalanan dinas dengan kegiatan diklat sebagai bentuk upaya meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan kreativitas aparatur sipil negara dalam meningkatkan kualitas kinerjanya.

Perjalanan dinas bukan sebagai cara menghindar dari tugas kedinasan atau hanya sekedar perjalanan biasa tanpa ada tujuan tetapi perjalanan dinas ini sebagai cara terbaik dan efektif dalam meningkatkan kinerja pada Aparatur Sipil Negara untuk menjalankan tugas kedinasannya setiap hari. Oleh karena itu Pelaksana perjalanan dinas diberikan tanggungjawab atas kegiatan yang dilaksanakan seperti menyampaikan laporan kegiatan selama melaksanakan perjalanan dinas kepada pimpinannya.

Sangat jelas bahwa belanja perjalanan dinas sangat membantu dan mendorong peningkatan kemampuan, pengetahuan, kreativitas, penentu kebijakan dan salah satu cara mendapatkan solusi terhadap pelaksanaan tugas kedinasan dan kualitas kinerja pada Aparatur Sipil Negara.