Lebak, Tim Media – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (descente) untuk perkara perdata nomor 36/Pdt.G/2026/PN Rkb. Sidang lapangan ini bertempat di objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (30/9/2026).
Pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh Majelis Hakim untuk melihat, mendengar, dan memeriksa secara langsung kondisi, letak, batas-batas, serta luas objek sengketa yang saat ini diperebutkan. Langkah ini diambil guna menemukan kebenaran materiil dan memastikan kecocokan antara data yuridis (bukti surat) dengan fakta fisik di lapangan.
Kegiatan sidang di lapangan ini dihadiri secara lengkap oleh unsur peradilan dan para pihak. Turun ke lokasi, Majelis Hakim didampingi oleh Panitera Pengganti. Kehadiran para pihak yang bersengketa, meliputi Penggugat, Para Tergugat, serta Turut Tergugat, juga wajib hadir untuk menyaksikan langsung proses pengukuran dan peninjauan batas tanah oleh Majelis Hakim.
Suasana sidang lapangan berlangsung tertib, lancar, dan kondusif. Para pihak dan Turut Tergugat diberikan kesempatan yang sama oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan keterangan, menunjuk batas-batas tanah versi mereka, serta memberikan tanggapan atas pengukuran yang dilakukan di hadapan Panitera Pengganti yang mencatat seluruh jalannya pemeriksaan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
Usai pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di Desa Pabuaran, Majelis Hakim akan kembali menggelar persidangan di ruang sidang PN Rangkasbitung. Agenda selanjutnya adalah Pemeriksaan Saksi Para Pihak.
Salam Jaro “Jujur, Adil, Religius dan Objektif”.
























