Home

Selamat Datang

Website ini merupakan website pengadilan yang sudah memenenuhi standar sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/I/2022 tentang Standar Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Pengadilan Negeri Rangkasbitung berusaha untuk melaksanakan keputusan tersebut dengan mewujudkan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis agar pencari keadilan khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung ).

Selamat Datang
previous arrow
next arrow

BERITA / KEGIATAN | Lainya...

Wakil Ketua PN Rangkasbitung Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

0
Lebak - Tim Media : Kabupaten Lebak | Hari ini, Rabu, 05 November 2025, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Dr. Pandu Dewanto, S.H., M.H....

PENGUMUMAN | Lainnya...

REALISASI (01) SEPTEMBER 2025
DIPA BADAN URUSAN ADMINISTRASI : TOTAL PAGU ANGGARAN Rp.5.709.246.000,-
REALISASI (03) SEPTEMBER 2025
DIPA BADAN PERADILAN UMUM, TOTAL PAGU ANGGARAN Rp. 104.220.000,-

ARTIKEL/BROSUR | Lainya...

APLIKASI INOVASI

BRODIGIT | Brosur Digital lainnya klik disini

Syarat dan Tata cara Pengaduan

Berdasarkan PERMA Nomor 09 TAHUN 2016, suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang tidak berkaitan dengan masalah perkara yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung R.I. atau Peradilan dibawahnya, dapat diadukan melalui SMS, Email, Aplikasi Siwas MARI dan Meja Pengaduan di setiap Satuan Kerja. Lebih lanjut...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Lebih lanjut ...

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Lebih lanjut ...

Kami ada disini!

PIMPINAN TINGGI MADYA

PIMPINAN TINGGI PRAMATA