BERITA / KEGIATAN
Pimpinan PN Rangkasbitung Ikuti Pembinaan Daring dari Dirjen Badilum
Pimpin Apel Senin, Pembina Apel Tekankan Pentingnya Integritas dan Sampaikan Informasi...
PN Rangkasbitung Gelar Apel Jumat Sore, Pembina Apel Sampaikan Pesan Hangat...
Hakim PN Rangkasbitung Ikuti Refleksi dan Seminar BPHP IKAHI Secara Daring
PN Rangkasbitung Selenggarakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wakil Ketua PN Rangkasbitung Hadiri Upacara di...
BROSUR LAYANAN
VIDEO PENDEK
ARTIKEL
Pengadilan Negeri Rangkasbitung Terapkan Restorative Justice pada Kasus Dugaan Tindak Pidana...
Pelaksanaan APBN Terhadap Efektifitas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Peningkatan Kinerja Pada...
PIMPINAN TINGGI MADYA
PIMPINAN TINGGI PRAMATA
Syarat dan Tata Cara Pengaduan
Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016Berdasarkan PERMA Nomor 09 TAHUN 2016, suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang tidak berkaitan dengan masalah perkara yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung R.I. atau Peradilan dibawahnya, dapat diadukan melalui:
Di setiap Satuan Kerja pada lingkungan peradilan.
Lebih LanjutBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Pedoman Pelayanan Informasi di PengadilanKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Pedoman ini mengatur mekanisme permohonan informasi publik, termasuk hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, prosedur pengajuan permohonan, serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
Prosedur Bantuan Hukum
Layanan Bantuan Hukum bagi MasyarakatMahkamah Agung RI menyediakan layanan Prodeo yaitu bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan pelayanan peradilan secara cuma-cuma. Layanan ini merupakan wujud komitmen pengadilan dalam memberikan akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pelayanan bantuan hukum meliputi bantuan biaya perkara untuk masyarakat tidak mampu, pos bantuan hukum di setiap pengadilan, serta layanan konsultasi hukum gratis. Pemohon harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa.










































