BERITA / KEGIATAN
PN Rangkasbitung Laksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan II Tahun...
Sekretaris dan Kasubag Umum & Keuangan PN Rangkasbitung Ikuti Sosialisasi Juknis...
Sekretaris PN Rangkasbitung Didampingi para Kasubag Hadiri Biro Keuangan Award 2026...
Dharmayukti Karini Cabang Rangkasbitung Ikuti Pertemuan Virtual Bersama Dharmayukti Karini Mahkamah...
Pengadilan Negeri Rangkasbitung Awali Pekan dengan Apel Pagi, Tekankan Integritas dan...
Peduli Pendidikan, Dharmayukti Karini Cabang Rangkasbitung Salurkan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS)...
BROSUR LAYANAN
VIDEO PENDEK
ARTIKEL
Pengadilan Negeri Rangkasbitung Terapkan Restorative Justice pada Kasus Dugaan Tindak Pidana...
Pelaksanaan APBN Terhadap Efektifitas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Peningkatan Kinerja Pada...
PIMPINAN TINGGI MADYA
PIMPINAN TINGGI PRAMATA
Syarat dan Tata Cara Pengaduan
Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016Berdasarkan PERMA Nomor 09 TAHUN 2016, suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang tidak berkaitan dengan masalah perkara yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung R.I. atau Peradilan dibawahnya, dapat diadukan melalui:
Di setiap Satuan Kerja pada lingkungan peradilan.
Lebih LanjutBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Pedoman Pelayanan Informasi di PengadilanKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Pedoman ini mengatur mekanisme permohonan informasi publik, termasuk hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, prosedur pengajuan permohonan, serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
Prosedur Bantuan Hukum
Layanan Bantuan Hukum bagi MasyarakatMahkamah Agung RI menyediakan layanan Prodeo yaitu bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan pelayanan peradilan secara cuma-cuma. Layanan ini merupakan wujud komitmen pengadilan dalam memberikan akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pelayanan bantuan hukum meliputi bantuan biaya perkara untuk masyarakat tidak mampu, pos bantuan hukum di setiap pengadilan, serta layanan konsultasi hukum gratis. Pemohon harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa.









































