Beranda Home

Home

Selamat Datang
gedung kantor pengadilan negeri rangkasbitung

Website ini merupakan website pengadilan yang sudah memenenuhi standar sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/I/2022 tentang Standar Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Pengadilan Negeri Rangkasbitung berusaha untuk melaksanakan keputusan tersebut dengan mewujudkan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis agar pencari keadilan khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung ).

Selamat Datang
previous arrow
next arrow
Menu Aplikasi
Aplikasi Inovasi
APLIKASI INOVASI

BERITA / KEGIATAN

Ketua Pengadilan Tinggi Banten Lantik Ketua PN Rangkasbitung Baru

0
Lebak, Tim Media - Pengadilan Tinggi Banten menggelar Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Ketua Pengadilan Tinggi...

Dukung Akuntabilitas, Sekretaris PN Rangkasbitung dan Jajaran Ikuti Konsolidasi Laporan Keuangan...

0
Lebak, Tim Media - Dalam rangka menjaga transparansi dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara, Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, H. Bayu Fitrias Luhung...

Apel Senin PN Rangkasbitung: Rahimulhuda Rizki Alwi Ingatkan Pegawai Jaga Tupoksi...

0
Lebak, Tim Media - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung melaksanakan apel Senin pagi di halaman kantor, Senin (12/10/2026). Kegiatan rutin yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan...

Akhiri Pekan dengan Apel Jumat Sore, Pembina Apel Sampaikan Selamat Berkumpul...

0
Lebak, Tim Media - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar kegiatan apel Jumat sore yang rutin dilaksanakan sebagai wujud kedisiplinan dan kebersamaan di akhir pekan....

Pimpinan PN Rangkasbitung Ikuti Pembinaan Daring dari Dirjen Badilum

0
Lebak, Tim Media - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Dr. Pandu Dewanto, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera Tatang Mahmud, S.H., dan Sekretaris Bayu...

Pimpin Apel Senin, Pembina Apel Tekankan Pentingnya Integritas dan Sampaikan Informasi...

0
Lebak, Tima Media - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar apel pagi yang berlangsung khidmat di halaman gedung kantor, Senin (5/10/2026). Kegiatan rutin ini diikuti...

PENGUMUMAN | Lainnya...

BROSUR LAYANAN

VIDEO PENDEK

ARTIKEL

Pengadilan Negeri Rangkasbitung Terapkan Restorative Justice pada Kasus Dugaan Tindak Pidana...

0
Penerapan keadilan restoratif kembali menunjukkan hasil positif melalui perkara pidana pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, dengan Nomor 188/Pid.B/2025/PN Rkb.  Dalam proses persidangan yang...

Pelaksanaan APBN Terhadap Efektifitas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Peningkatan Kinerja Pada...

0
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang. APBN merupakan...

PIMPINAN TINGGI MADYA

PIMPINAN TINGGI PRAMATA






Selamat Atas Pelantikan dan Sumpah Jabatan H. Sahwan, S.H., M.H.
Jadwal Sidang
Memuat data...
Menu Informasi Pengadilan
01

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016

Berdasarkan PERMA Nomor 09 TAHUN 2016, suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang tidak berkaitan dengan masalah perkara yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung R.I. atau Peradilan dibawahnya, dapat diadukan melalui:

SMS Email Aplikasi Siwas MARI Meja Pengaduan

Di setiap Satuan Kerja pada lingkungan peradilan.

Lebih Lanjut
02

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Pedoman ini mengatur mekanisme permohonan informasi publik, termasuk hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, prosedur pengajuan permohonan, serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Permohonan Tertulis Datang Langsung Melalui Website
Lebih Lanjut
03

Prosedur Bantuan Hukum

Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Mahkamah Agung RI menyediakan layanan Prodeo yaitu bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan pelayanan peradilan secara cuma-cuma. Layanan ini merupakan wujud komitmen pengadilan dalam memberikan akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pelayanan bantuan hukum meliputi bantuan biaya perkara untuk masyarakat tidak mampu, pos bantuan hukum di setiap pengadilan, serta layanan konsultasi hukum gratis. Pemohon harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa.

Surat Keterangan Tidak Mampu Pos Bantuan Hukum Perkara Prodeo
Lebih Lanjut