Beranda Home

Home

HUT MARI Ke-80
previous arrow
next arrow
Menu Aplikasi
Aplikasi Inovasi
APLIKASI INOVASI

BERITA / KEGIATAN

Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Rangkasbitung

0
Lebak, Tim Media - Pengadilan Negeri Rangkasbitung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan penuh khidmat di halaman kantor...

Polres Lebak Siagakan Personel Amankan Sidang Perkara Penistaan Agama di Pengadilan...

0
Lebak, Tim Media - Polres Lebak menyiagakan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya persidangan perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Pengamanan dilakukan sebagai...

Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Banten Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI...

0
Lebak, Tim Media - Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Banten berlangsung penuh khidmat dan semarak di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Lebak, Rabu (5/8/2026)....

Mediasi Perkara Nomor 34/Pdt.G/2026/PN Rkb Berhasil, Para Pihak Sepakati Perdamaian

0
Lebak, Tim Media - Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2026/PN Rkb berhasil mencapai kesepakatan damai. Proses mediasi tersebut berlangsung dengan...

PN Rangkasbitung Laksanakan Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Kekompakan

0
Pengadilan Negeri Rangkasbitung melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh aparatur pengadilan pada Senin pagi. Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian...

Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Ikuti Kegiatan Donor Darah di Pengadilan...

0
Lebak, Tim Media - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim...

PENGUMUMAN | Lainnya...

BROSUR LAYANAN

VIDEO PENDEK

ARTIKEL

Pengadilan Negeri Rangkasbitung Terapkan Restorative Justice pada Kasus Dugaan Tindak Pidana...

0
Penerapan keadilan restoratif kembali menunjukkan hasil positif melalui perkara pidana pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, dengan Nomor 188/Pid.B/2025/PN Rkb.  Dalam proses persidangan yang...

Pelaksanaan APBN Terhadap Efektifitas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Peningkatan Kinerja Pada...

0
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang. APBN merupakan...

PIMPINAN TINGGI MADYA

PIMPINAN TINGGI PRAMATA







Jadwal Sidang
Memuat data...
Menu Informasi Pengadilan
01

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016

Berdasarkan PERMA Nomor 09 TAHUN 2016, suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang tidak berkaitan dengan masalah perkara yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung R.I. atau Peradilan dibawahnya, dapat diadukan melalui:

SMS Email Aplikasi Siwas MARI Meja Pengaduan

Di setiap Satuan Kerja pada lingkungan peradilan.

Lebih Lanjut
02

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Pedoman ini mengatur mekanisme permohonan informasi publik, termasuk hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, prosedur pengajuan permohonan, serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Permohonan Tertulis Datang Langsung Melalui Website
Lebih Lanjut
03

Prosedur Bantuan Hukum

Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Mahkamah Agung RI menyediakan layanan Prodeo yaitu bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan pelayanan peradilan secara cuma-cuma. Layanan ini merupakan wujud komitmen pengadilan dalam memberikan akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pelayanan bantuan hukum meliputi bantuan biaya perkara untuk masyarakat tidak mampu, pos bantuan hukum di setiap pengadilan, serta layanan konsultasi hukum gratis. Pemohon harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa.

Surat Keterangan Tidak Mampu Pos Bantuan Hukum Perkara Prodeo
Lebih Lanjut