Beranda Home

Home

Selamat Datang
gedung kantor pengadilan negeri rangkasbitung

Website ini merupakan website pengadilan yang sudah memenenuhi standar sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/I/2022 tentang Standar Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Pengadilan Negeri Rangkasbitung berusaha untuk melaksanakan keputusan tersebut dengan mewujudkan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis agar pencari keadilan khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung ).

Selamat Datang
previous arrow
next arrow
Menu Aplikasi
Aplikasi Inovasi
APLIKASI INOVASI

BERITA / KEGIATAN

PN Rangkasbitung Laksanakan Apel Pagi Hari Senin 14 September 2026

0
Lebak, Tim Media - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung kembali menggelar kegiatan rutin apel pagi yang berlangsung khidmat di halaman kantor PN Rangkasbitung. Kegiatan yang...

Plt Ketua PN Rangkasbitung Dr. Pandu Dewanto Hadiri Coffee Morning Criminal...

0
Lebak, Tim Media - Plt. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Dr. Pandu Dewanto, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Coffee Morning Criminal Justice System (CJS) serta...

PN Rangkasbitung Gelar Apel Senin Pagi, Tekankan Kerja sebagai Ibadah

0
Lebak, Tim Media - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar apel pagi hari dengan khidmat di halaman gedung kantor, Senin (07/09/2026). Apel yang bertujuan untuk...

Suasana Haru dan Hangat Mewarnai Adiraja Pisah Sambut Hakim PN Rangkasbitung

0
Lebak, Tim Media - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar acara pisah sambut untuk melepas dua hakim terbaiknya pada Rabu, 3 September 2026. Acara yang...

Wakil Ketua PN Rangkasbitung Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Kepegawaian...

0
Lebak, Tim Media- Pengadilan Negeri Rangkasbitung melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Kepegawaian bulan Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga dan meningkatkan kualitas...

Hakim PN Rangkasbitung Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Rkb di...

0
Lebak, Tim Media - Pengadilan Negeri Rangkasbitung melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Rkb yang berlokasi di Desa Pasir Kembang, Kecamatan...

PENGUMUMAN | Lainnya...

BROSUR LAYANAN

VIDEO PENDEK

ARTIKEL

Pengadilan Negeri Rangkasbitung Terapkan Restorative Justice pada Kasus Dugaan Tindak Pidana...

0
Penerapan keadilan restoratif kembali menunjukkan hasil positif melalui perkara pidana pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, dengan Nomor 188/Pid.B/2025/PN Rkb.  Dalam proses persidangan yang...

Pelaksanaan APBN Terhadap Efektifitas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Peningkatan Kinerja Pada...

0
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang. APBN merupakan...

PIMPINAN TINGGI MADYA

PIMPINAN TINGGI PRAMATA






Waspada Debu
Jadwal Sidang
Memuat data...
Menu Informasi Pengadilan
01

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016

Berdasarkan PERMA Nomor 09 TAHUN 2016, suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang tidak berkaitan dengan masalah perkara yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung R.I. atau Peradilan dibawahnya, dapat diadukan melalui:

SMS Email Aplikasi Siwas MARI Meja Pengaduan

Di setiap Satuan Kerja pada lingkungan peradilan.

Lebih Lanjut
02

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Pedoman ini mengatur mekanisme permohonan informasi publik, termasuk hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, prosedur pengajuan permohonan, serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Permohonan Tertulis Datang Langsung Melalui Website
Lebih Lanjut
03

Prosedur Bantuan Hukum

Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Mahkamah Agung RI menyediakan layanan Prodeo yaitu bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan pelayanan peradilan secara cuma-cuma. Layanan ini merupakan wujud komitmen pengadilan dalam memberikan akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pelayanan bantuan hukum meliputi bantuan biaya perkara untuk masyarakat tidak mampu, pos bantuan hukum di setiap pengadilan, serta layanan konsultasi hukum gratis. Pemohon harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa.

Surat Keterangan Tidak Mampu Pos Bantuan Hukum Perkara Prodeo
Lebih Lanjut