Lebak, Tim Media – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, PN Rangkasbitung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dirangkaikan dengan tes urine bagi seluruh aparatur, Selasa (5/5).
Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama ini dihadiri oleh Ketua PN Rangkasbitung, para Hakim, Pejabat Struktural maupun Fungsional, staf, hingga tenaga out sourcing.

Dalam sesi sosialisasi, perwakilan dari BNNP Banten memaparkan materi mengenai urgensi kewaspadaan terhadap jenis-jenis narkotika varian baru serta dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat integritas pegawai agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Integritas bukan hanya soal kejujuran dalam bekerja, tetapi juga menjaga diri dari pengaruh narkoba. Sebagai garda terdepan penegakan hukum, kita harus menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Ketua PN Rangkasbitung dalam sambutannya.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine secara mendadak. Satu per satu pegawai, mulai dari jajaran pimpinan hingga staf, diambil sampel urinenya di bawah pengawasan ketat tim medis BNNP Banten dan pengawalan internal.
Langkah ini diambil sebagai bentuk deteksi dini sekaligus memastikan bahwa seluruh personil PN Rangkasbitung dalam kondisi “bersih” dan siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa hambatan penyalahgunaan zat adiktif.
Kegiatan P4GN ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi dari instruksi Mahkamah Agung RI dalam mendukung program nasional Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Salam J.A.R.O! (Jujur, Adil, Religius, Objektif)




















