Beranda Berita

PN Rangkasbitung Laksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Bulanan

4
Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Bapak Handy Reformen Kacaribu, S.H., M.H. beserta Wakil Ketua Bapak Dr. Pandu Dewanto, S.H., M.H. Memimpin Reapat Bulanan Evaluasi Kinerja dan Dilanjutkan Dengan Sosialisasi Perma.
Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Bapak Handy Reformen Kacaribu, S.H., M.H. beserta Wakil Ketua Bapak Dr. Pandu Dewanto, S.H., M.H. Pimpin Rapat Bulanan Evaluasi Kinerja Bulan Oktober, Jum'at 30/10/2026.

Lebak, Tim Media – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Bulanan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta manajemen peradilan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Rangkasbitung, Bapak Handy Reformen Kacaribu, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua, Bapak Dr. Pandu Dewanto, S.H., M.H.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Sidang Kartika PN Rangkasbitung pada Jumat, 30 Oktober 2026 ini dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta seluruh pegawai di lingkungan PN Rangkasbitung.

Dok. Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Dalam rapat evaluasi ini, dibahas permasalahan pada setip kepaniteraan dan kesekretariatan, termasuk monitoring capaian eis, pengelolaan keuangan, pemeliharaan sarana dan prasarana pengadilan, serta laporan keuangan Ikahi, Mushola.

Selesai rapat acara dilanjtukan dengan beberapa sosialisasi oleh ketua PN Rangkasbitung, yaitu : PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus, Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (Whistleblowing System ) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Melalui evaluasi ini, PN Rangkasbitung diharapkan dapat terus berbenah dan memberikan pelayanan hukum yang prima, cepat, murah, dan sederhana, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Lebak.

Salam Jaro “Jujur, Adil, Religius dan Objektif”.