Beranda Berita

RAPAT TINDAK LANJUT PEDOMAN PELAYANAN PTSP

81

Lebak – Tim Media : Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II Novita Witri, S.H.,M.Kn. memimpin rapat tindak lanjut Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 Tanggal 29 Januari 2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, rapat ini adalah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada PTSP Pengadilan Negeri Rangkasbitung, rapat ini juga diikuti oleh Hakim Pengawas PTSP Pengadilan Negeri Rangkasbitung Wahyu Iswantoro, S.H. Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Panitera, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Salam J.A.R.O! (Jujur, Adil, Religius, Objektif)