Beranda Berita

Pemeriksaan Setempat Perkara No.7/Pdt.G/2025 di Desa Pasir Tangkil Kec. Warunggunung

106

Jum’at – 25 Juli 2025, Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) untuk perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2025/PN Rkb, dengan susunan Majelis Hakim yaitu Eko Supriyanto, S.H., M.H.Li. , Wahyu Iswantoro, S.H., M.H. dan Sarai Dwi Sartika, S.H., M.H. Obyek sengketa perkara tersebut terletak di Jalan Blok Pasir Tangkil, Desa Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh para pihak dan berlangsung lancar serta kondusif.

Salam J.A.R.O! (Jujur, Adil, Religius, Objektif)