Lebak – Tim Media : Senin, 06 Oktober 2025 – Bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung serta Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah mengikuti Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum). Materi disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Bapak Suharto, S.H., M.Hum. Dengan topik materi “Permasalahan Eksekusi Perdata dan prospek Pembaharuan Hukum Dalam Eksekusi Perdata.
Eksekusi diartikan sebagai pelaksanaan putusan hakim atau melaksanakan secara paksa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan bantuan alat keamanan negara. Sehingga Eksekusi putusan perdata berarti melaksanakan putusan dalam perkara perdata secara paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan secara sukarela. Pelaksanaan Eksekusi Perdata dilaksanakan sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 Tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.
Salam JARO
(Jujur, Adil, Religius, Objektif)
























