Lebak – Tim Media : Senin, 10 November 2025 – telah diselenggarakan Pemeriksaan setempat untuk Perkara Perdata Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Rkb.
Kegiatan dilaksanakan di Blok Bojongkondang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Dengan dihadiri oleh Bapak Rafi Maulana, S.H., M.H. (Hakim PN Rangkasbitung), Bapak Murdian, S.H., M.H. (Hakim PN Rangkasbitung), Bapak Amjad Fauzan Ahmadushhodiq, S.H. (Hakim PN Rangkasbitung), Ibu Rissa Oktavia, S.H. (Panitera Pengganti).

Dalam kegiatan, objek pemeriksaan setempat adalah tanah dan bangunan seluas 2.035 m2 (dua ribu tiga puluh lima meter persegi), yang terletak di Blok Bojongkondang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Salam JARO
(Jujur, Adil, Religius, Objektif)

























