Beranda Berita

Eksekusi Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Rkb

111
0

Lebak – Pada hari ini, Kamis, 24 Juli 2025, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II menyelenggaran eksekusi terhadap perkara perdata dengan nomor 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Rkb atas nama PT Surya Unggas Mandiri sebagai Pemohon Eksekusi.

Kegiatan ini diikuti oleh Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Rahmawan, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung Chairullah, S.H., M.H., Jurusita Pengadilan Negeri Rangkasbitung Wawan Awalludin, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Rangkasbitung Endi Suhendi, serta Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung Destria, S.H. dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian Resor Lebak.

Salam J.A.R.O! (Jujur, Adil, Religius, Objektif)