Hukum Acara Pemeriksaan Terhadap Ketentuan Anti Monopoli

13
0

Podium episode ke 52 kali ini akan mengulas tentang penanganan pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pengadilan Niaga. Narasumber Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H. (Anggota Komisioner KPPU Periode tahun 2024 sampai dengan Tahun 2029) dengan dipandu host Danang Utaryo, S.H., M.H., dalam podium kali ini Narasumber akan memaparkan kompetensi KPPU, prosedur penanganan perkara pelanggaran dimulai dari adanya pelaporan dari pelaku usaha lain dan/ atas inisiatif KPPU, Investigasi, pemeriksaan sidang komisi sampai Putusan Majelis Komisi, dan dilanjutkan adanya upaya hukum keberatan ke Pengadilan Niaga.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur 3 bentuk-bentuk yang dilarang yaitu seperti Perbuatan Yang Dilarang, Kegiatan yang dilarang, dan Penyalahgunaan Posisi Dominan akan dibahas secara komprehensif beserta problematika penerapannya disertai beberapa contoh-contoh kasus yang telah ditangani dan diputus oleh KPPU maupun diputus oleh Pengadilan Niaga hingga tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Selain itu juga akan dibahas juga pendekatan Perse Illegal dan Rule of Reason dalam pembuktian telah terjadinya pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 tersebut.

Selamat menyaksikan dan jangan lupa like, komen dan subscribe.

Sumber : https://www.youtube.com/@Ditjenbadilum