Pengajuan Izin Besuk Tahanan

23
0

Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Rangkasbitung kini memfasilitasi pengajuan permohonan izin besuk tahanan melalui Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan transparan dalam mengajukan izin besuk tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

✅ Praktis
✅ Efisien
✅ Transparan

Mari manfaatkan layanan digital ini sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya peradilan modern yang berbasis teknologi informasi.

Salam JARO
(Jujur, Adil, Religius, Objektif)