Beranda Berita

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

36

Lebak – Tim Media : Kamis, 23 Oktober 2025 – Bertempat di Kejaksaan Negeri Lebak, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Pengadilan Tinggi Banten, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum, termasuk Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Bapak Fitrah Akbar Citrawan, S.H., M.H.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komitmen bersama dalam menjaga integritas serta profesionalisme dalam proses peradilan. ⚖️

(Jujur, Adil, Religius, Objektif)