Lebak, Tim Media – Pengadilan Negeri Rangkasbitung menggelar acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan bagi dua pejabat struktural di lingkungan Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (3/8/2026). Acara khidmat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Dalam pelantikan kali ini, Bapak Agus Mulyadi, S.Sos resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Sementara itu, Ibu Arinie Gati Supriyatin, S.E. dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Kedua pejabat yang dilantik mengucapkan sumpah jabatan dengan penuh khidmat di hadapan saksi-saksi dan seluruh hadirin yang hadir.

Setelah pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan integritas.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyampaikan ucapan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik. Beliau berharap agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya serta mampu memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja dan pelayanan di lingkungan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh Aparatur Sipil Negara, serta tamu undangan dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Suasana berlangsung khidmat, tertib, dan penuh kekeluargaan.
Rangkaian acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh hadirin kepada kedua pejabat yang baru dilantik, dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Dengan dilantiknya kedua pejabat tersebut, diharapkan struktur organisasi Pengadilan Negeri Rangkasbitung semakin solid dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan.*





















