Lebak, Tim Media – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2026/PN Rkb berhasil mencapai kesepakatan damai. Proses mediasi tersebut berlangsung dengan baik dan menghasilkan Akta Perdamaian, sebagai wujud kesepakatan para pihak untuk mengakhiri sengketa secara damai.
Perkara Nomor 34/Pdt.G/2026/PN Rkb merupakan perkara Perbuatan Melawan Hukum yang terdaftar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut mempertemukan LINA SUNJAYA, LANI SUNJAYA, JAYA SUNJAYA, dan AGUS SUNJAYA selaku Para Penggugat dengan ZELKI TAN Alias ACUN dan TUAMAH selaku Para Tergugat.
Dalam proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan, pandangan, serta pokok permasalahan yang menjadi dasar sengketa. Proses tersebut difasilitasi oleh mediator Bapak Rafi Maulana, S.H., M.H., yang berperan membantu para pihak membangun komunikasi dan menemukan titik temu yang dapat diterima bersama.
Setelah melalui proses dialog dan perundingan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian, sehingga sengketa tidak perlu dilanjutkan melalui pemeriksaan perkara secara panjang di persidangan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bentuk nyata bahwa penyelesaian sengketa melalui perdamaian dapat memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai solusi yang lebih cepat, efektif, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Keberhasilan tersebut juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu para pihak mengesampingkan perbedaan dan mengedepankan musyawarah untuk mencapai penyelesaian yang saling menguntungkan.
Dengan tercapainya perdamaian dan dituangkannya kesepakatan dalam Akta Perdamaian, perkara Nomor 34/Pdt.G/2026/PN Rkb menjadi salah satu contoh keberhasilan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.*
Salam Jaro “Jujur, Adil, Religius dan Objektif”.





















