Beranda Berita

Pemeriksaan Setempat Perkara Pidana Nomor 178/Pid.Sus/2025/PN Rkb

53

Lebak – Tim Media : Rabu, 29 Oktober 2025 – telah diselenggarakan Pemeriksaan Setempat untuk perkara pidana dengan nomor 178/Pid.Sus/2025/PN Rkb.

Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Lebak di Rangkasbitung, dengan dihadiri oleh Wahyu Iswantoro, S.H., M.H. (Hakim PN Rangkasbitung), Sarai Dwi Sartika, S.H., M.H. (Hakim PN Rangkasbitung), Guntoro, S.H., M.H. (Panitera Muda Pidana PN Rangkasbitung), Usye Sekarmanah (Panitera Pengganti), Joshua Pratama Sumbayak, A.Md. (Staf Kepaniteraan Pidana).

Dalam kegiatan ini, objek pemeriksaan setempat adalah barang bukti yang meliputi sepeda motor, jerigen bahan bakar minyak 400 liter Bio solar, surat-surat, corong, dan tutup jeringen Saat ini, barang-barang bukti tersebut tengah dititipkan di Kejaksaan Negeri Lebak.
(Jujur, Adil, Religius, Objektif)