- Peminjam / Pemohon Adalah Pihak Di Luar Yang Tidak Terikat Secara Administrasi Kepegawaian Pengadilan Negeri Rangkasbitung;
- Peminjam / Pemohon Harus Mengisi Formulir Permohonan Peminjaman Berkas Perkara Melalui Meja Informasi Pengadilan Negeri Rangkasbitung;
- Petugas Informasi Meneruskan Permohonan Formulir Tersebut Ke Pelaksana Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi (Ppid) Pengadilan Negeri Rangkasbitung;
- Ppid Memeriksa Permohonan Informasi Tersebut
- Jika Disetujui, Pemohon Menyerahkan Ktp Asli Sebagai Jaminan,
- Jika Ditolak, Ppid Akan Mengeluarkan Surat Keputusan Ppid Tentang Penolakan Permohonan Informasi Tersebut Beserta Alasan Penolakannya;
- Formulir Peminjaman Arsip Berkas Perkara Itu Diketahui Oleh Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Dan Ditandatangani Oleh Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Beserta Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung;
- Jangka Waktu Peminjaman Berkas Perkara Paling Lama 1 (Satu) Hari Kerja Dan Tidak Dapat Diperpanjang;
- Arsip Berkas Perkara Hanya Dapat Dibaca Di Ruang Tamu Terbuka Dengan Diawasi Oleh Staf Kepaniteraan Hukum;
- Berkas Tidak Diperbolehkan Dibawa Ke Luar Kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung.




