Lebak – Tim Media : Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 bertempat di Ruangan Command Center Pengadilan Negeri Rangkasbitung, telah dilaksanakan Kegiatan Pengendalian Intern dan Pelaporan Keuangan (PIPK) oleh Pengadilan Tinggi Banten pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Banten, Budi Wantoro, S.H., M.H., beserta jajaran dan diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Rangkasbitung, H. Bayu Fitrias Luhung Bhaskara, S.T., M.H., Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Agus Mulyadi, S.Sos., dan Plt. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Machmud Khusaeri, S.H., dan seluruh pengelola keuangan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Tujuan utama kegiatan Pengendalian Intern dan Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan Pemerintah Pusat disusun dengan sistem pengendalian internal yang memadai, sehingga dapat diandalkan dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Pelaksanaan PIPK penting untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu.
Selain itu, penguatan pengendalian intern dan pelaporan yang baik memperkokoh kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Pengadilan Negeri Rangkasbitung berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan demi kelancaran tugas dan pelayanan publik yang optimal.
Salam JARO
(Jujur, Adil, Religius, Objektif)

























