Beranda Berita

SOSIALISASI INTERNAL TENTANG STANDAR INFORMASI PUBLIK

85

Lebak – Tim Media : Pengadilan Negeri Rangkasbitung melaksanakan Sosialisasi Internal SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Informasi Publik di Pengadilan, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Joshua Pratama Sumbayak, A.Md. selaku pemapar materi menyampaikan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Adapun Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas serta bersifat rahasia sesuai dengan Undang Undang, kepatutan, dan kepentingan umum.

Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Tetap semangat dalam bekerja,
Bangkit Bersama, Tegakkan Keadilan !
Salam JARO!