Lebak, Tim Media – Senin, 13 April 2026 – Bertempat di Ruang Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan diikuti oleh Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah dilaksanakan kegiatan Zoom Sosialisasi Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) dan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) telah menyelesaikan Penyusunan Buku Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Salam JARO
(Jujur, Adil, Religius, Objektif)


















