Beranda Hukum

Penanganan Pengaduan

13

Penanganan Pengaduan Melalui Meja Pengaduan:

  1. Petugas meja pengaduan menerima pengaduan tertulis/elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan;
  2. Panitera muda hukum menerima surat pengaduan dari meja pengaduan dan informasi dan meneruskan ke ketua pengadilan;
  3. Ketua/wakil ketua pengadilan mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut pengaduan;
  4. Panitera menindaklanjuti disposisi ketua pengadilan;
  5. Panitera muda hukum menginput pengaduan ke dalam sistem informasi pengawasan (SIWAS). Memberikan nomor pin kepada pengadu. Melakukan pengarsipan.