Survei Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan Pengadilan:
- Panitera muda hukum menyusun rencana program pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IKM);
- Panitera memeriksa rencana program pengukuran IKM dan memberikan paraf;
- Wakil ketua pengadilan negeri memberikan persetujuan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat;
- Panitera muda hukum mempersiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan survei. Mendistribusikan questioner kepada responden yang telah ditetapkan;
- Pelaksana kepaniteraan hukum mengumpulkan questioner yang relah diisi oleh responden;
- Panitera muda hukum mengolah dan menganalisa form questioner yang telah terisi dan membuat laporan;
- Wakil ketua pengadilan negeri menerima laporan hasil analisa;
- Panitera muda hukum membuat konsep surat pengantar laporan hasil survei ke direktorat jenderal badan peradilan umum dan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
- Ketua pengadilan negeri menandatangani surat pengantar laporan hasil survei;
- Panitera muda hukum mengirimkan hasil survei ke direktorat jenderal badan peradilan umum dan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Mengarsipkan hasil survei.




