Lebak, Tim Media – Pengadilan Negeri Rangkasbitung melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Rkb yang berlokasi di Desa Pasir Kembang, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara, khususnya untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi dan keadaan objek perkara di lokasi.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut, Majelis Hakim meninjau langsung objek yang menjadi pokok perkara serta mencermati kondisi fisik dan batas-batas objek di lapangan. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan keterangan para pihak yang hadir dan hal-hal lain yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Kegiatan pemeriksaan setempat ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan perkara perdata. Dengan melihat objek perkara secara langsung, Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan objektif sebagai bahan pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara.
Pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat sebagai bagian dari berkas perkara Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Rkb.
Pengadilan Negeri Rangkasbitung berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan proses persidangan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna mewujudkan pelayanan peradilan yang berintegritas serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.





















