
Lebak, Tim Media – Plt. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Dr. Pandu Dewanto, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Coffee Morning Criminal Justice System (CJS) serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antar Penegak Hukum dalam Penerapan KUHP dan KUHAP. Acara strategis ini diselenggarakan di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Kamis (10/9/2026)
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan instansi penegak hukum di wilayah Banten, termasuk Kapolda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Banten, para Hakim Tinggi, serta para Pimpinan dan Panitera PN se-wilayah hukum Banten.

Kehadiran Dr. Pandu Dewanto mewakili Pengadilan Negeri Rangkasbitung menegaskan komitmen lembaga peradilan di tingkat kabupaten untuk bersinergi dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Kehadiran Plt. Ketua PN Rangkasbitung, Dr. Pandu Dewanto, S.H., M.H., dalam forum ini menjadi bukti dukungan nyata pengadilan setempat terhadap ekosistem peradilan yang holistik dan humanis
Diketahui, PN Rangkasbitung merupakan salah satu pengadilan yang aktif dalam menuntaskan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di wilayah Kabupaten Lebak.
Penandatanganan kerja sama ini menandai langkah konkret bahwa Criminal Justice System tidak lagi dipandang secara parsial, melainkan holistik yang melibatkan seluruh unsur penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
Melalui sinergi ini, diharapkan penegakan hukum di Provinsi Banten dapat berjalan lebih efektif, transparan dan berpihak pada keadilan yang memulihkan, sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana Indonesia.
Salam Jaro “Jujur, Adil, Religius dan Objektif”.




















