Rangkasbitung, 27 Februari 2025
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Rangkasbitung, para pihak dalam perkara nomor 2/Pdt.G/2025/PN Rkb bersepakat untuk menyelesaikan perkara secara perdamaian, hal tersebut dilakukan Penggugat dengan mencabut gugatannya terhadap Para Tergugat dan memberikan waktu untuk menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh Penggugugat dan Para tergugat dengan dibantu selama proses mediasi oleh mediator yang ditetapkan oleh Majelis Hakim yaitu Bapak Rahmawan, S.H., M.H.






















