Beranda Berita

PT Banten Catat 32 Perkara Tuntas lewat RJ Sejak 2025, PN Rangkasbitung Paling Aktif

2
0
Monev RJ
Para Hakim dan Kepaniteraan Mengikuti Monitoring Evaluasi Keadilan Restoratif secara Daring.

Lebak, Tim Media – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (DItjen Badilum) Mahkamah Agung RI mempublikasikan materi sekaligus rekapitulasi penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada agenda Sosialisasi dan Monev Penanganan Perkara RJ di Lingkungan Peradilan Banten, pada hari Senin (25/05).

Pada paparannya KPT Banten, Suwidya memaparkan bahwa pengadilan di wilayah hukum PT Banten mencatatkan sepanjang 2025 hingga April 2026, terdapat 32 perkara diselesaikan dengan pendekatan restoratif di empat Pengadilan Negeri (PN) sewilayah PT Banten, dengan PN Rangkasbitung sebagai PN paling aktif (24 perkara), diikuti PN Tangerang (7 perkara), PN Serang (1 perkara), dan PN Pandeglang (nihil).

Data Penerapan RJ di Wilayah PT Banten:

Baca Juga: Jamin Mutu Peradilan, PT Banten Lakukan Asesmen AMPUH

Pengadilan Negeri

PN Tangerang 2

PN Serang 1

PN Pandeglang 0

PN Rangkasbitung 11

KPT Banten pada paparannya mengatakan mayoritas perkara yang diselesaikan secara restoratif adalah perkara Pidana Khusus Anak, dengan modalitas dominan berupa pidana bersyarat dan syarat khusus berorientasi pembinaan, seperti pelayanan masyarakat di rumah ibadah, pelatihan kerja di Bapas, atau wajib lapor berkala. Salah satu putusan PN Rangkasbitung bahkan mencantumkan kewajiban restitusi sebesar Rp7.264.119 kepada anak korban berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi LPSK.

Dok. PN Rangkasbitung

PN Serang mencatat satu perkara penganiayaan awal 2026 yang diputus dengan “Pemaafan Hakim” (rechterlijk pardon), instrumen baru dalam KUHP Nasional yang memungkinkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah.

PT Banten merangkum lima instrumen hukum yang menjadi kerangka penerapan RJ di Indonesia: UU No. 11/2012 tentang SPPA, PERJA No. 15/2020, PERPOL No. 8/2021, PERMA No. 1/2024 sebagai pedoman hakim, serta UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional yang mengintegrasikan prinsip restoratif dalam tujuan pemidanaan.

Penerapan RJ tunduk pada lima syarat kumulatif: pelaku belum pernah dipidana, ancaman pidana ringan, perdamaian sukarela, kesediaan memulihkan kerugian korban, dan perkara tidak meresahkan masyarakat. Perkara korupsi, terorisme, narkotika berat, dan kejahatan serius dikecualikan dari mekanisme ini.

KPT Banten menegaskan bahwa RJ merupakan wujud pergeseran paradigma dari pemidanaan retributif menuju pemidanaan restoratif, dengan tiga pilar utama: pemulihan korban, penyelesaian konflik, dan harmonisasi sosial.

Dalam kerangka ini, peran hakim berkembang bukan sekadar penegak norma formal, tetapi juga penggali keadilan, fasilitator perdamaian, dan penjaga keseimbangan sosial.

Baca Juga: Catatan Sejarah Hukum: Pengadilan Perceraian di Kesultanan Banten

KPT Banten juga mengidentifikasi tantangan implementasi RJ, antara lain perbedaan pemahaman aparat hukum, potensi penyalahgunaan melalui perdamaian yang dipaksakan, dan tekanan terhadap korban. Penguatan diperlukan melalui pengawasan ketat, pedoman teknis seragam, serta peningkatan integritas dan kapasitas aparat.

PT Banten menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan komponen integral dari reformasi sistem peradilan pidana nasional, sekaligus cermin komitmen pada peradilan yang substantif, humanis, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila. (zm/wi) (sumber : Dandapala.com )